Silakan lengkapi Form isian di bawah ini untuk mendaftar diri menjadi calon santri di Pesantren Al-Hidayah kalisari:
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Santri Baru
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Santri Baru
SURAT PERJANJIAN ORANG TUA
/ WALI SANTRI
Dengan ini
menyatakan bahwa saya bersedia dan menyetujui seluruh
ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari, sebagai
berikut:
- Bersedia menitipkan dan mempercayakan
pendidikan, pembinaan, serta pengasuhan anak saya kepada Pondok Pesantren
Al-Hidayah Kalisari sesuai visi, misi, tata tertib, dan program
pendidikan yang berlaku.
- Bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan
pihak pondok pesantren terkait perkembangan pendidikan,
kedisiplinan, akhlak, serta kegiatan anak saya selama berada di lingkungan
pondok.
- Bersedia menerima arahan, evaluasi, dan
keputusan pondok demi kebaikan pendidikan serta pembentukan
karakter anak saya.
- Menyetujui biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,- dan
memahami bahwa biaya tersebut tidak dapat dikembalikan apabila santri
mengundurkan diri setelah dinyatakan resmi masuk.
- Bersedia menyelesaikan seluruh administrasi
pendidikan baik berupa biaya pendidikan, perlengkapan, maupun
kebutuhan lain yang telah ditetapkan pondok pesantren.
- Bersedia menerima konsekuensi atau sanksi
pendidikan yang diberikan pondok kepada anak saya apabila
melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku.
- Bersedia melaksanakan keputusan dan ketentuan
pondok yang berhubungan dengan kelancaran proses pendidikan,
pembinaan, dan kegiatan santri.
- Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan
dengan santri selama berada di bawah naungan pondok atau di lingkungan
pondok pesantren, maka penyelesaian masalah terlebih dahulu menjadi
kewenangan pihak Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui
musyawarah, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku sebelum melibatkan pihak
luar.
- Orang tua/wali wajib mendukung proses
penyelesaian masalah yang ditetapkan pondok, serta tidak mengambil
tindakan sepihak yang dapat mengganggu kondusivitas lingkungan pesantren.
Demikian surat perjanjian ini
saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari
pihak mana pun, serta siap mematuhi seluruh isi perjanjian yang telah
disepakati. Surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai
kekuatan moral serta administratif.
Apabila di kemudian hari terdapat
pelanggaran terhadap isi perjanjian ini, maka orang tua/wali santri bersedia
mengikuti kebijakan, pembinaan, dan keputusan yang ditetapkan oleh Pondok
Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui musyawarah yang baik.
Surat perjanjian ini
ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh orang tua/wali
santri sebagai bentuk kesungguhan dan persetujuan penuh.
Kalisari,
................................ 2025 M.
NB;
“Surat perjanjian wali santri wajib diisi dan ditandatangani oleh wali santri pada saat kedatangan pertama santri, setelah santri dinyatakan resmi diterima di Pondok Pesantren.”
Butir Perjanjian/Kesiapan calon Wali
SURAT PERJANJIAN ORANG TUA
/ WALI SANTRI
Dengan ini
menyatakan bahwa saya bersedia dan menyetujui seluruh
ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari, sebagai
berikut:
- Bersedia menitipkan dan mempercayakan
pendidikan, pembinaan, serta pengasuhan anak saya kepada Pondok Pesantren
Al-Hidayah Kalisari sesuai visi, misi, tata tertib, dan program
pendidikan yang berlaku.
- Bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan
pihak pondok pesantren terkait perkembangan pendidikan,
kedisiplinan, akhlak, serta kegiatan anak saya selama berada di lingkungan
pondok.
- Bersedia menerima arahan, evaluasi, dan
keputusan pondok demi kebaikan pendidikan serta pembentukan
karakter anak saya.
- Menyetujui biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,- dan
memahami bahwa biaya tersebut tidak dapat dikembalikan apabila santri
mengundurkan diri setelah dinyatakan resmi masuk.
- Bersedia menyelesaikan seluruh administrasi
pendidikan baik berupa biaya pendidikan, perlengkapan, maupun
kebutuhan lain yang telah ditetapkan pondok pesantren.
- Bersedia menerima konsekuensi atau sanksi
pendidikan yang diberikan pondok kepada anak saya apabila
melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku.
- Bersedia melaksanakan keputusan dan ketentuan
pondok yang berhubungan dengan kelancaran proses pendidikan,
pembinaan, dan kegiatan santri.
- Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan
dengan santri selama berada di bawah naungan pondok atau di lingkungan
pondok pesantren, maka penyelesaian masalah terlebih dahulu menjadi
kewenangan pihak Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui
musyawarah, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku sebelum melibatkan pihak
luar.
- Orang tua/wali wajib mendukung proses
penyelesaian masalah yang ditetapkan pondok, serta tidak mengambil
tindakan sepihak yang dapat mengganggu kondusivitas lingkungan pesantren.
Demikian surat perjanjian ini
saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari
pihak mana pun, serta siap mematuhi seluruh isi perjanjian yang telah
disepakati. Surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai
kekuatan moral serta administratif.
Apabila di kemudian hari terdapat
pelanggaran terhadap isi perjanjian ini, maka orang tua/wali santri bersedia
mengikuti kebijakan, pembinaan, dan keputusan yang ditetapkan oleh Pondok
Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui musyawarah yang baik.
Surat perjanjian ini
ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh orang tua/wali
santri sebagai bentuk kesungguhan dan persetujuan penuh.
Kalisari,
................................ 2025 M.
NB;
“Surat perjanjian wali santri wajib diisi dan ditandatangani oleh wali santri pada saat kedatangan pertama santri, setelah santri dinyatakan resmi diterima di Pondok Pesantren.”