Aturan Pendaftaran Online
Pesantren Al-Hidayah kalisari

SURAT PERJANJIAN ORANG TUA / WALI SANTRI

Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari, sebagai berikut:

  1. Bersedia menitipkan dan mempercayakan pendidikan, pembinaan, serta pengasuhan anak saya kepada Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari sesuai visi, misi, tata tertib, dan program pendidikan yang berlaku.
  2. Bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pondok pesantren terkait perkembangan pendidikan, kedisiplinan, akhlak, serta kegiatan anak saya selama berada di lingkungan pondok.
  3. Bersedia menerima arahan, evaluasi, dan keputusan pondok demi kebaikan pendidikan serta pembentukan karakter anak saya.
  4. Menyetujui biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,- dan memahami bahwa biaya tersebut tidak dapat dikembalikan apabila santri mengundurkan diri setelah dinyatakan resmi masuk.
  5. Bersedia menyelesaikan seluruh administrasi pendidikan baik berupa biaya pendidikan, perlengkapan, maupun kebutuhan lain yang telah ditetapkan pondok pesantren.
  6. Bersedia menerima konsekuensi atau sanksi pendidikan yang diberikan pondok kepada anak saya apabila melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku.
  7. Bersedia melaksanakan keputusan dan ketentuan pondok yang berhubungan dengan kelancaran proses pendidikan, pembinaan, dan kegiatan santri.
  8. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan santri selama berada di bawah naungan pondok atau di lingkungan pondok pesantren, maka penyelesaian masalah terlebih dahulu menjadi kewenangan pihak Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui musyawarah, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku sebelum melibatkan pihak luar.
  9. Orang tua/wali wajib mendukung proses penyelesaian masalah yang ditetapkan pondok, serta tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat mengganggu kondusivitas lingkungan pesantren.

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta siap mematuhi seluruh isi perjanjian yang telah disepakati. Surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan mempunyai kekuatan moral serta administratif.

Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian ini, maka orang tua/wali santri bersedia mengikuti kebijakan, pembinaan, dan keputusan yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren Al-Hidayah Kalisari melalui musyawarah yang baik.

Surat perjanjian ini ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh orang tua/wali santri sebagai bentuk kesungguhan dan persetujuan penuh.

 

Kalisari, ................................ 2025 M.

NB;

“Surat perjanjian wali santri wajib diisi dan ditandatangani oleh wali santri pada saat kedatangan pertama santri, setelah santri dinyatakan resmi diterima di Pondok Pesantren.”